Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum memangku jabatannya Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung. epkumham.go
Koreksi Anda
Sebelum memangku jabatannya Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung. epkumham.go
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran