Koreksi Pasal 13
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksudkan Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara yang dimaksudkan ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 12 ayat (2).
Koreksi Anda
