Koreksi Pasal 10
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi :
a. pelaksana putusan Mahkamah Agung;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
c. penasihat hukum;
d. pengusaha.
(2) Kecuali larangan perangkapan jabatan lain yang telah diatur dalam UNDANG-UNDANG, maka jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung selain jabatan tersebut ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
