Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi : a. pelaksana putusan Mahkamah Agung; b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya; c. penasihat hukum; d. pengusaha. (2) Kecuali larangan perangkapan jabatan lain yang telah diatur dalam UNDANG-UNDANG, maka jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung selain jabatan tersebut ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda