Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut Agama atau Kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tiada memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan segala UNDANG-UNDANG serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik INDONESIA". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda- bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Anggota Mahkamah Agung. yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". epkumham.go (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji dihadapan PRESIDEN selaku Kepala Negara. (3) Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda