Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili : a. antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain; b. antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum epkumham.go Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama; c. antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan. (2) Mahkamah Agung berwenang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik INDONESIA berdasarkan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda