Koreksi Pasal 31
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah ini UNDANG-UNDANG
(2) Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada UNDANG-UNDANG atasalasan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
(3) Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang- undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi.
Pencabutan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah tersebut, dilakukan segera oleh instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
