Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya epkumham.go putusan yang bersangkutan.
Koreksi Anda