Koreksi Pasal 5
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.
(2) Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.
Koreksi Anda
