Koreksi Pasal 29
UU Nomor 14 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
Semua melakukan jabatannya, Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita untuk masing-masing lingkungan peradilan harus bersumpah atau berjanji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tiada memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan segala UNDANG-UNDANG serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik INDONESIA".
”Saya ...
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda- bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Hakim/Panitera/Panitera Pengganti/Jurusita yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
Koreksi Anda
