Koreksi Pasal 28
UU Nomor 14 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap Hakim yang mengadili perkaranya.
Hak ingkar ialah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan-keberatan yang disertai dengan alasan-alasan terhadap seorang Hakim yang akan mengadili perkaranya.
Putusan mengenai hal tersebut dilakukan oleh Pengadilan.
(2) Apabila ...
(2) Apabila seorang hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah sampai sederajat ketiga atau semenda dengan Ketua, salah seorang Hakim anggota, Jaksa, Penasehat Hukum atau Panitera dalam suatu perkara tertentu, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu.
(3) Begitu pula apabila Ketua, Hakim anggota, Jaksa atau Panitera masih terikat dalam hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan yang diadili, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu.
Koreksi Anda
