Koreksi Pasal 48
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 49. UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1967.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet Ampera, ttd SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1967 NOMOR 34
Koreksi Anda
