Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum UNDANG-UNDANG termaksud dalam pasal 22 ditetapkan, Pemerintah diberi wewenang untuk mengatur berdasarkan peraturan- peraturan perundangan.
Koreksi Anda
Sebelum UNDANG-UNDANG termaksud dalam pasal 22 ditetapkan, Pemerintah diberi wewenang untuk mengatur berdasarkan peraturan- peraturan perundangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran