Koreksi Pasal 44
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
Bank-bank yang telah didirikan dengan UNDANG-UNDANG tetap menjalankan tugasnya sambil menunggu pengaturannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
