Koreksi Pasal 43
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha bank yang telah dikeluarkan dan belum dicabut pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini berlaku sebagai izin untuk melakukan usaha bank berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Menteri Keuangan mengatur penyesuaian peraturan- peraturan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan yang lama dengan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 44…
Koreksi Anda
