Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha bank yang telah dikeluarkan dan belum dicabut pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini berlaku sebagai izin untuk melakukan usaha bank berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Menteri Keuangan mengatur penyesuaian peraturan- peraturan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan yang lama dengan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini. Pasal 44…
Koreksi Anda