Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada bank secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari seorang nasabah kepada penjabat pajak untuk keperluan perpajakan. Perintah tersebut diatas menyebutkan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya. (2) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak-pidana, Menteri Keuangan dapat memberi izin kepada Jaksa/Hakim untuk meminta pada bank keterangan tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa. Izin itu diberikan secara tertulis atas permintaan jaksa Agung, apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa dan atas permintaan Ketua Mahkamah Agung, apabila Hakim yang memerlukan keterangan-keterangan itu. Apabila... Apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa, maka disebutkan nama tersangka, sebab-sebab keterangan diminta dan hubungan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan-keterangan yang diminta.
Koreksi Anda