Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dari keterangan dan bahan yang dimaksud dalam pasal 32 dan 33 Bank INDONESIA melihat tanda-tanda adanya suatu perkembangan yang menurut pendapatnya membahayakan atau dapat membahayakan solvabilitas atau likwiditas bank yang bersangkutan, maka Bank INDONESIA, mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk mengatasi kesulitan solvabilitas dan likwiditas tersebut menurut prosedure yang ditetapkannya.
Koreksi Anda