Koreksi Pasal 33
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
Setiap Bank wajib tiap tahun, dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA mengirimkan kepada Bank INDONESIA sebuah neraca disertai perhitungan rugi-laba dan penjelasan yang dianggap perlu, menurut bentuk, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. Neraca serta perhitungan rugi-laba tersebut disetujui terlebih dahulu oleh seorang akuntan-luar.
Koreksi Anda
