Koreksi Pasal 31
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan likwiditas dan solvabilitas setiap bank diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan- ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
