Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan likwiditas dan solvabilitas setiap bank diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan- ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda