Koreksi Pasal 30
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan umum mengenai kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas/ Dewan Komisaris, bagi setiap Bank baik milik Negara, Swasta maupun Koperasi.
(2) Terhadap...
(2) Terhadap pelanggaran kewajiban termaksud dalam ayat (1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN sanksinya.
Koreksi Anda
