Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pembangunan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang. (2) Bank Pembangunan diperkenankan mempergunakan simpanan gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Jumlah kredit tersebut hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dengan Mengingat tujuan daripada Bank Pembangunan.
Koreksi Anda