Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan, dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. Penyertaan modal tersebut tidak bersifat tetap. (2) Bank INDONESIA memberikan bimbingan kepada Bank Pembangunan dalam usahanya menarik dana-dana jangka panjang.
Koreksi Anda