Koreksi Pasal 26
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas berharga yang solide.
(2) Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
