Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas berharga yang solide. (2) Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda