Koreksi Pasal 25
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, Bank Umum diperkenankan memberikan kredit jangka menengah hanya untuk tujuan bidang produksi. Jumlah kredit itu diberikan menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank Umum dapat memberikan kredit jangka panjang dan, atau turut serta dalam perusahaan dengan persetujuan dan dengan syarat- syarat yang akan ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
