Koreksi Pasal 24
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga.
(2) Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh membeli seluruh atau sebagian dari barang tetap atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan yang lain untuk dijadikan uang kembali secepat-cepatnya.
Pasal 25…
Koreksi Anda
