Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saham-saham dari perseroan terbatas tersebut dalam pasal 20 huruf (b) hanya boleh dikeluarkan "atas nama".
Koreksi Anda
Saham-saham dari perseroan terbatas tersebut dalam pasal 20 huruf (b) hanya boleh dikeluarkan "atas nama".
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran