Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk: a. cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri; b. suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di INDONESIA yang berbadan hukum INDONESIA dan berbentuk perseroan terbatas.
Koreksi Anda