Koreksi Pasal 19
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Asing diperkenankan menjalankan usahanya di INDONESIA hanya di bidang bank pembangunan dan/atau bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan Negara dan kepentingan nasional pada umumnya.
(2) Bank Asing tersebut dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. izin tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
Pasal 20…
Koreksi Anda
