Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Pembangunan Daerah (1) Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (2) Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga usaha Bank Pembangunan Daerah. Pasal 17…
Koreksi Anda