Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Umum Swasta (1) Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum perseroan terbatas. b. mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. saham-... c. saham-saham dari perseoran terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warga-negara INDONESIA dan/atau badan-badan hukum yang peserta-pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga-negara INDONESIA, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan "atas nama". Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA. d. pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga-negara INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
Koreksi Anda