Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum milik Negara dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggota dan susunannya serta tugas, wewenang dan tanggung jawabnya ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang pendirian bank tersebut. (2) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Keuangan. (3) Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (4) Anggota... (4) Anggota Direksi termaksud dalam ayat (1) harus memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
Koreksi Anda