Koreksi Pasal 5
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Teks Saat Ini
Bank Umum milik Negara
(1) Bank Umum milik Negara didirikan dengan UNDANG-UNDANG berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum milik Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
