Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Umum milik Negara (1) Bank Umum milik Negara didirikan dengan UNDANG-UNDANG berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum milik Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda