Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan usaha bank, wajib menamakan dirinya "Bank".
Koreksi Anda
Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan usaha bank, wajib menamakan dirinya "Bank".
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran