Koreksi Pasal 3
UU Nomor 14 Tahun 1965 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang PERKOPERASIAN
Teks Saat Ini
Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme INDONESIA berdasarkan Pancasila.
Pasal 4.
Koperasi mempunyai azas dan dasar bekerja sebagai berikut:
a. gotong-royong, kekeluargaan dan swadaya;
b. bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggauta dan masyarakat dalam rangka mencapai dan membina masyarakat Sosialis INDONESIA berdasarkan Pancasila tanpa penghisapan oleh manusia atas manusia;
c. tidak merupakan konsentrasi modal;
d. sifat keanggautaannya sukarela dalam rangka demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin;
e. anggauta mempunyai kewajiban, hak dan kepentingan yang sama;
f. keanggautaan…
f. keanggautaan tidak dapat dipindahkan kepada lain orang atau badan hukum dan dengan jalan apapaun;
g. rapat anggauta merupakan kekuasaan tertinggi;
h. tiap keputusan rapat anggauta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat;
i. tiap-tiap anggauta sesuai dengan tingkat kesadaran dan kemampuannya mengembangkan materi, tenaga maupun pikiran untuk koperasi dan sesuai dengan keadaannya menerima bagian dari setiap kemanfaatan koperasi dalam batas-batas kepentingan negara dan masyarakat;
j. usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Pasal 5.
Koperasi, struktur, aktivitas dari alat pembinaan serta alat perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan nasional progresif revolusioner berporoskan NASAKOM
Koreksi Anda
