Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai beriaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 1958.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 1 April 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN KEDUDUKAN WILAYAH DAERAH-DAERAH ENCLAVE IMOGIRI, KOTA GEDE DAN NGAWEN" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.5), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
1.UMUM.
UNDANG-UNDANG ini bermaksud demi kepentingan kelancaran jalannya pemerintahan, mengakhiri suatu keadaan bahwa dalam Daerah Istimewa tingkat I Jogyakarta terdapat 3 wilayah, yang oleh umum dikenal dengan nama daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen, yang menurut hukum termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Perubahan kedudukan wilayah dan daerah-daerah enclave tersebut tidak akan menimbulkan kesukaran, oleh karena de facto daerah-daerah tersebut dalam segala segi pemerintahan telah dikuasai oleh pemerintahan yang berpusat di dalam Daerah Istimewa tingkat I Jogyakarta.
II.
Pasal demi pasal.
Pasal I.
Pasal 1.
Maksud dari pada wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut secara konkrit adalah sebagai berikut :
1. Enclave Imogiri dimasukkan ke dalam wilayah daerah tingkat II Bantul.
2. Enclave Kota Gede dimasukkan ke dalam wilayah daerah tingkat II Bantul dengan ketentuan bahwa status kelurahan-kelurahan Jagalan dan Singosaron dalam hubungannya dengan Kota-praja Jogyakarta akan ditinjau lebih lanjut.
3. Enclave Ngawen dimasukkan ke dalam wilayah daerah tingkat II Gunung Kidul.
Pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan "penguasa yang berhak" dalam pasal 3 adalah:
a. Pemerintah Daerah Istimewa tingkat I Jogyakarta, sepanjang
peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah istimewa tingkat I Jogyakarta.
b. Pemerintah Daerah Swatantra tingkat ke II yang melingkari daeerah enclave yang bersangkutan, sepanjang peraturan- peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang termasuk urusan- urusan rumah tangga Daerah Swatantra itu.
c. Pemerintah Pusat sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang tidak termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah atau Daerah Swatantra tingkat ke II yang bersangkutan.
Pasal 4.
Kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam pasal ini telah sewajarnya tidak akan melampaui batas-batas wewenangnya menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal II.
Cukup jelas.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-35 pada tanggal 4 Maret 1958 pada hari Senin, P. 257/1957
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1958/33; TLN NO. 1562