Koreksi Pasal 2
UU Nomor 14 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1954 tentang PENCABUTAN ORDONANSI �UITVOERVERBOD PLANTENMATERIAAL NEGARA SUMATERA TIMUR 1949� (STAATSBLAD 1949 NR 159)
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD HATTA
MENTERI PERTANIAN
ttd
SAJARWO
Diundangkan pada tanggal 20 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1954 TENTANG PENCABUTAN ORDONANSI "UITVOERVERBOD PLANTENMATERIAAL NEGARA SUMATERA TIMUR 1949" (STAATSBLAD 1949 NR 159)
Berhubung dengan terdapatnya penyakit cacar teh di daerah bekas Negara Sumatera Timur dahulu, maka untuk mencegah menularnya penyakit teh itu ke lain-lain daerah teh, dengan ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159) diadakan pelarangan pengeluaran bahan-bahan tanaman teh segar dan tumbuh-tumbuhan segar lainnya (termasuk buah-buahan) dari daerah tersebut. Untuk pengeluaran bagi kepentingan penyelidikan ilmu pengetahuan atau dalam hal-hal lain yang dianggapnya sangat penting, Menteri Pertanian setelah mendengar Kepala Balai Besar Penyelidikan Pertanian dapat memberikan dispensasi dari pelarangan export itu.
Dapat dimengerti kiranya, bahwa pelarangan termaksud merupakan rintangan- rintangan dalam export sayur-sayuran (Brastagi) dan untuk membawa buah-buahan ke luar dari daerah Sumatera Timur itu. Meskipun demikian tindakan itu sebagai usaha mencegah menularnya cacar teh demi kepentingan perkebunan-perkebunan teh lainnya di luar daerah Sumatera Timur, pada waktu itu memang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada pertengahan tahun 1951, ternyata, bahwa Blister BLight telah juga merajalela di Jawa Barat dan kemudian dalam tahun 1952, Jawa Timur pun tidak luput dari serangan penyakit cacar teh itu.
Karena kini usaha mencegah menularnya Blister Blight ternyata gagal dan di seluruh daerah teh di INDONESIA berjangkit sama rata penyakit cacar teh itu, maka tidak ada alasannya lagi untuk mempertahankan pelarangan pengeluaran bahan tumbuh- tumbuhan dari Sumatera Timur yang kini hanya merupakan rintangan export sayur- sayuran dan buah-buahan saja dan menyulitkan perkembangan perkebunan rakyat di tanah Karo.
Pencabutan peraturan itu tidak akan mempengaruhi pemberantasan penyakit cacar teh yang dijalankan oleh Pemerintah sebaik-baiknya.
Karena itu peraturan "Pelarangan pengeluaran bahan-bahan tumbuh-tumbuhan Negara Sumatera Timur 1949" baiknya dibatalkan hendaknya.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 41 tahun 1954.
Diketahui Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO
Koreksi Anda
