Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 14 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada yang bersangkutan yang telah diperhentikan pada saat kembali ke masyarakat diberikan: a. bonus-demobilisasi berupa uang sejumlah tiga kali gaji pokok yang terakhir, sedikit-dikitnya Rp. 500,- (Lima ratus rupiah); b. paket-demobilisasi berupa: 1 (satu) stel pakaian preman (1 celana dan 1 kemeja), 2 (dua) celana dalam, 2 (dua) baju kaos dalam, 1 (satu) sarung, 1 (satu) stel piyama, 1 (satu) jas, 1 (satu) pasang sepatu kulit, 1 (satu) pici dan 1 (satu) ikat pinggang. (2) Kepada yang bersangkutan. yang berpangkat perwira hanya diberikan bonus- demobilisasi seperti yang tersebut dalam ayat 1 huruf a.
Koreksi Anda