Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 14 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada akhir tahun yang ketiga yang bersangkutan diperhentikan dari dinas ketentaraan dengan hormat, dengan mendapat hak atas tunjangan-tunjangan menurut peraturan- peraturan yang berlaku untuk anggota tetap. (2) Yang bersangkutan, yang pada akhir tahun ketiga masih belum mempunyai masa kerja yang cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan seperti yang tersebut dalam ayat 1, dapat diberi tambahan masa kerja fictief, sehingga masa kerjanya cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan minimal.
Koreksi Anda