Koreksi Pasal 4
UU Nomor 14 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam tahun pertama yang bersangkutan mendapat pemeliharaan dan penghasilan yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap.
(2) Dalam dua tahun berikutnya yang bersangkutan hanya mendapat penghasilan berupa gaji yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap dan mendapat pemeliharaan dari badan-badan Pemerintah yang mengurus penampungan umum, yang akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Untuk yang bersangkutan yang menyatakan suka ditransmigrasikan, waktu yang tersebut pada ayat 1, jika perlu oleh Menteri diperpanjang sampai selama-lamanya tiga tahun.
Koreksi Anda
