Koreksi Pasal 3
UU Nomor 14 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS
Teks Saat Ini
(1) Tugas yang bersangkutan dan cara-cara pelaksanaannya diatur oleh atau atas nama Menteri.
(2) Tugas yang tersebut pada ayat 1 tidak mengutamakan tugas ketentaraan, tetapi ditujukan kepada persiapan untuk pengembalian ke masyarakat.
(3) Pengembalian ke masyarakat dengan jalan transmigrasi akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
