Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 14 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas yang bersangkutan dan cara-cara pelaksanaannya diatur oleh atau atas nama Menteri. (2) Tugas yang tersebut pada ayat 1 tidak mengutamakan tugas ketentaraan, tetapi ditujukan kepada persiapan untuk pengembalian ke masyarakat. (3) Pengembalian ke masyarakat dengan jalan transmigrasi akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda