Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 14 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH. Agar UNDANG-UNDANG ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 8 Agustus 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA) ASSAAT MENTERI DALAM NEGERI SOESANTO TIRTOPRODJO Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950 MENTERI KEHAKIMAN A.G. PRINGGODIGDO LAMPIRAN UNDANG-UNDANG 1950 No. 14 LAMPIRAN A I. URUSAN UMUM (TATA USAHA), meliputi: 1. pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sendiri; 2. persiapan rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran pendapatan dan belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan dan belandja; 3. pekerdjaan keuangan sendiri; 4. urusan pegawai; 5. arsip dan expedisi; 6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonom di bawahnja untuk disahkan; 7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonom di bawahnja. II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi: 1. pengawasan berdjalannja peraturan kabupaten; 2. pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah otonom di bawahnja; 3. pelaksanaan penetapan atas perobahan batas-batas daerah-daerah di bawahnja. 4. urusan kewarganegaraan (medebewind); 5. MENETAPKAN pemilihan kepala desa; 6. pemeriksaan dan pemutusan pengaduan desa; 7. pemberian idzin keramaian; 8. pengakuan dengan resmi (verlijden) akte-akte di bawah tangan; 9. burgerlijke stand bagi beberapa golongan penduduk menurut peraturan- peraturan jang masih berlaku (medebewind); 10. penjumpahan pegawai Negeri jang bertanggung djawab (medebewind); 11. pengeluaran pas pergi hadji (medebewind); 12. pemberian idzin mengadakan penarikan uang derma; 13. pemberian idzin menghutangkan uang menurut peraturan tentang tukang mindering (medebewind); 14. menjatahkan tutupan daerah disebabkan penjakit menular bagi orang dan hewan (medebewind); 15. mendjalankan surat paksa dan keputusan hakim (medebewind); 16. penarikan uang denda dan ongkos perkara (medebewind); 17. penetapan, pengangkatan dan pemberhentian pamong desa; 18. penetapan panitya pilihan kepala desa (medebewind); 19. penetapan panitya anselah padjak penghasilan, kekajaan dan personil (medebewind); 20. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah satu kewadjiban (bagian) urusan lain. III. URUSAN AGRARIA (TANAH), meliputi: 1. pemeriksaan dan pengesahan kontrak tanah antara warga Negara INDONESIA dan bangsa asing (medebewind); 2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah di bawahnja atau oleh warga Negara INDONESIA (medebewind); 3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind). IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG, meliputi: 1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind); 2. kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangun-bangunan dan pohon-pohon dalam lingkungannja, jang diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten (medebewind); 3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten (medebewind). V. URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI, meliputi: Pertanian: 1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan ke daerah sebawahnja; melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima dari Propinsi (medebewind); 2. mengadakan persemaian bibit baru dan mengurus jang telah ada (padi, polowidjo); 3. mengadakan kebun buah-buahan dan sajuran untuk membikin dan menjiarkan bibit-bibit jang terpilih; 4. mengadakan seteleng pertjontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan; 5. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainja; 6. mengadakan kursus-kursus tani; 7. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan-gangguan binatang. Perikanan: mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendjualan ikan air tawar dan laut (medebewind). Koperasi: menggiatkan, memimpin dan membantu koperasi-koperasi di daerahnja. VI. URUSAN KEHEWANAN, meliputi: 1. mendjalankan pembanterasan dan pentjegahan penjakit menular menurut petundjuk Propinsi (medebewind); 2. mendjalankan pembanterasan penjakit hewan jang tidak menular (medebewind); 3. mendjalankan veterinaire hygiene; 4. mengurus perdagangan hewan dengan daerah-daerah lain dan koordinasi perdagangan dalam kabupaten sendiri; 5. memadjukan peternakan dengan djalan: a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan keluar daerah dan seteling hewan); b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat; c. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; d. pembanterasan potongan gelap. 6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain. VII. URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN PERINDUSTRIAN, meliputi: membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian. VIII. URUSAN PERBURUHAN, meliputi: 1. menjelenggarakan pentjatjatan tenaga umumnja, pengangguran chususnja dan mengumpulkan bahan-bahan serta membuat tindjauan (analyse) tentang keadaan tenaga pada tiap-tiap waktu jang tertentu (medebewind); 2. menghubungkan pentjari pekerdjaan dengan pentjari tenaga (medebewind); 3. menjelenggarakan pemberian sokongan pengangguran (medebewind); 4. menjelenggarakan usaha-usaha lain di lapang kesedjahteraan kaum penganggur dimana diperlukan (medebewind); 5. pengawasan pekerdjaan daerah otonom di bawahnja tentang urusan perburuhan (medebewind). IX. URUSAN SOSIAL, meliputi: A. Pembimbing dan Penjuluh Sosial 1. pendidikan dan penerangan sosial untuk rakjat (medebewind); 2. pendidikan untuk pengemis, pengembara dan pemalas (medebewind); 3. pendidikan untuk anak-anak terlantar dan anak-anak nakal (medebewind); 4. pendidikan untuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan, dan lain-lain) (medebewind); 5. statistiek dan dokumentasi (medebewind). B. Perbaikan Masjarakat 1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind); 2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind); 3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind). C. Perbantuan 1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas; 2. perawatan jatim-piatu, anak-anak terlantar dan anak-anak nakal; 3. bantuan kepada orang-orang terlantar; 4. bantuan kepada anak-anak dan orang-orang bekas hukuman dan rawatan perumahan (medebewind); 5. bantuan kepada korban bentjana alam (medebewind); 6. bantuan kepada pengungsi (medebewind); 7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind); 8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir. X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI), meliputi: membantu propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi. XI. URUSAN PENERANGAN, meliputi: menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal. XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN, meliputi: 1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir. 2. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus sematjam itu jang diselenggarakan oleh partikelir; 3. mengandjurkan berdirinja, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak jang sesuai dengan kebutuhan daerah; 4. mengusahakan perpustakaan rakjat; 5. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengantar kewadjiban beladjar; 6. memimpin dan memadjukan kesenian. XIII. URUSAN KESEHATAN, meliputi: 1. pekerdjaan curatief: menjelenggarakan rumah-rumah sakit dan polikliniek; 2. pekerdjaan preventief: consultasi-buro untuk baji dan orang hamil; 3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan di bawahnja; 4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan Propinsi jang diserahkan. XIV. URUSAN PERUSAHAAN, meliputi: perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh kabupaten menurut kebutuhan.
Koreksi Anda