Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 14 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan-peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut UNDANG-UNDANG ini, dan belum diganti dengan peraturan kabupaten-kabupaten dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagau peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun terhitung dari berdirinja Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda