Koreksi Pasal 6
UU Nomor 14 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
Teks Saat Ini
Peraturan-peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut UNDANG-UNDANG ini, dan belum diganti dengan peraturan kabupaten-kabupaten dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagau peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1.
Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun terhitung dari berdirinja Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
