Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 14 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuknja menurut UNDANG-UNDANG ini mendjadi milik kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah di bawahnja. (2) Segala hutang pihutang Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut UNDANG-UNDANG ini, mendjadi tanggungannja Kabupaten- kabupaten tersebut dalam pasal 1.
Koreksi Anda