Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 14 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten: 1. Tanggerang terdiri dari 28 2. Bekasi terdiri dari 35 3. Krawang terdiri dari 20 4. Purwakarta terdiri dari 20 5. Banten terdiri dari 32 6. Pandeglang terdiri dari 20 7. Lebak terdiri dari 20 8. Bogor terdiri dari 35 9. Sukabumi terdiri dari 25 10. Tjiandjur terdiri dari 33 11. Bandung terdiri dari 35 12. Sumedang terdiri dari 21 13. Garut terdiri dari 35 14. Tasikmalaja terdiri dari 35 15. Tjiamis terdiri dari 35 16. Tjirebon terdiri dari 35 17. Kuningan terdiri dari 24 18. Indramaju terdiri dari 32 19. Madjalengka terdiri dari 28 (2) Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten tersebut dalam ajat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan UNDANG-UNDANG pemilihan meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955. (3) Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten tersebut dalam ajat (1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah adalah sebanjak-banjaknya 5 orang.
Koreksi Anda