Koreksi Pasal 3
UU Nomor 14 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten:
1. Tanggerang
terdiri dari 28
2. Bekasi
terdiri dari 35
3. Krawang
terdiri dari 20
4. Purwakarta
terdiri dari 20
5. Banten
terdiri dari 32
6. Pandeglang
terdiri dari 20
7. Lebak
terdiri dari 20
8. Bogor
terdiri dari 35
9. Sukabumi
terdiri dari 25
10. Tjiandjur
terdiri dari 33
11. Bandung
terdiri dari 35
12. Sumedang
terdiri dari 21
13. Garut
terdiri dari 35
14. Tasikmalaja
terdiri dari 35
15. Tjiamis
terdiri dari 35
16. Tjirebon
terdiri dari 35
17. Kuningan
terdiri dari 24
18. Indramaju
terdiri dari 32
19. Madjalengka
terdiri dari 28
(2) Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten tersebut dalam ajat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan UNDANG-UNDANG pemilihan meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955.
(3) Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten tersebut dalam ajat (1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah adalah sebanjak-banjaknya 5 orang.
Koreksi Anda
