Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 14 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten tersebut No. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 12, 13, 14, 15, 17 dan 19 dalam pasal 1 di atas berkedudukan di kota Kabupaten jang bersangkutan dan Pemerintahan Daerah tersebut No. 8, 9, 11 dan 16 dalam pasal 1 di atas berkedudukan berturut-turut dalam kota Bogor, Sukabumi, Bandung dan Tjirebon. (2) Dalam keadaan luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi Djawa Barat dapat dipindahkan ke lain tempat.
Koreksi Anda