Koreksi Pasal 5
UU Nomor 139 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 139 Tahun 2024 tentang KOTA PAREPARE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Kota Parepare memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis yang merupakan wilayah perbukitan, dan kawasan dataran rendah yang merupakan kawasan perairan, serta pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa jasa, perdagangan, perindustrian, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan potensi pariwisata; dan
c. suku. . .
c suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
