Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 139 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 139 Tahun 2024 tentang KOTA PAREPARE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kota Parepare memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis yang merupakan wilayah perbukitan, dan kawasan dataran rendah yang merupakan kawasan perairan, serta pesisir; b. potensi sumber daya alam berupa jasa, perdagangan, perindustrian, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan potensi pariwisata; dan c. suku. . . c suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda