Koreksi Pasal 4
UU Nomor 139 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 139 Tahun 2024 tentang KOTA PAREPARE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kota Parepare mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pinrang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Barru;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Parepare sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
