Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 137 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 137 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BARRU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Barru mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Parepare; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Barru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda