Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 135 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 135 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Maros mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kabupaten Bone; SK No 20i726 A b.sebelah... b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kota Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Maros sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda