Koreksi Pasal 3
UU Nomor 135 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 135 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Maros terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Mandai;
b. Kecamatan Camba;
c. Kecamatan Bantimurung;
d. Kecamatan Maros Baru;
e. Kecamatan Bontoa;
f. Kecamatan Mallawa;
g. KecamatanTanralili;
h. Kecamatan Marusu;
i. Kecamatan Simbang;
j. Kecamatan Cenrana;
k. KecamatanTompobulu;
l. Kecamatan Lau;
m. Kecamatan Moncongloe; dan
n. Kecamatan Turikale.
Koreksi Anda
