Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 134 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024 tentang KOTA MAKASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Makassar mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Maros; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maros; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kota Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda